Skip to content

Recent Posts

  • Destinasi Wisata Romantis untuk Pasangan Baru
  • TOEFL ITP Online Tes Bersertifikat untuk Peningkatan Karir dan Studi
  • Jasa Maklon Skincare, Solusi Praktis Membangun Brand Kecantikan Sendiri
  • iPhone 12: Masih Layak Digunakan di Tahun 2024 atau Sudah Ketinggalan Zaman?
  • Faktor-faktor Penting dalam Memilih Asuransi Terpercaya untuk Kesehatan dan Keuangan – BCA Life

Most Used Categories

  • Lifestyle (22)
  • Uncategorized (19)
  • Bisnis (12)
  • Kesehatan (10)
  • Nasional (10)
  • Regional (8)
  • Seleb (6)
  • Otomotif (5)
  • Techno (4)
  • travel (4)
Skip to content

hariankepo.com

Media Paling Kepo

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Nasional
  • Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihilangkan Demi Kesetaraan di Mata Hukum

Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihilangkan Demi Kesetaraan di Mata Hukum

adminJune 11, 2021

Pemerintah dan DPR bersikukuh mempertahankan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Sebagian kalangan menilai keberadaan pasal tersebut jika disahkan, dikhawatirkan akan membungkam kritik dari masyarakat. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal itu dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat Presiden dari hinaan yang merendahkan, tetapi tidak berlaku untuk kritikan mengenai kebijakan presiden.

Sebagian besar elemen masyarakat, kepemudaan, dan partai oposisi menilai, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang multitafsir. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, misalnya,menyebut Indonesia kembali ke era Orde Baru tatkala pasal penghinaan presiden masuk dalam Rancangan KUHP. Hal itu disampaikan Fatia dalam MediaBriefing virtual bertajuk “Rancangan KUHP dan Pasal Pasal Pembunuh Demokrasi,” kemarin.

“Tentang larangan penghinaan terhadap presiden, terus juga terhadap lembaga pemerintahan terhadap pemerintah terhadap DPR dan lain lain yang sebenarnya itu hanyalah cara dari pemerintah ataupun dan negara untuk melindungi diri dari kritik kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil,” ujarnya. “Jadi jika dibilang hari ini kita kembali ke era Orde Baru sebenarnya kita memang tidak pernah pergi dari era orde baru itu sendiri,” ucapnya. Sementara Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa Nusantara (DPP PBN) Rahmat Bastian meminta agar pasal tersebut dihilangkan demi prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum.

"Agar setiap pejabat publik lain seperti Ketua MPR, Ketua DPD, Panglima TNI dan Jaksa Agung tidak meminta keistimewaan khusus terlindungi Pasal Penghinaan terhadap Ketua MPR, Ketua DPD, Panglima TNI, ataupun Jaksa Agung misalnya," katanya. "Lantas kenapa rakyatnya sendiri jadi tidak bebas mengkritik seorang mandataris jabatan Presiden, karena nanti takut dianggap menghina? RKUHP yang masih mengandung pasal pasal bermasalah legalitas sejenis ini sebaiknya dihilangkan sama sekali terlebih dahulu," imbaunya. Sebab menurutnya, masih banyak pasal pasal lain dalam KUHP yang lebih mendesak untuk dimasukkan sebagai revisi. Di antaranya, Pasal Bela Paksa, Turut Pelaku, Perlindungan Saksi, Pemalsuan Tanda Tangan, Keterangan Palsu, Rahasia Jabatan, Daluarsa, Penadah, dan lain sebagainya yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

draf terbaru ruu kuhp, hukum, menteri hukum dan ham yasonna laoly, nasional, pasal penghinaan, pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan presiden di ruu khup, running news, sikap jokowi soal pasal penghinaan presiden

Post navigation

Previous: Seorang Kepala Sekolah Tewas Diduga Dibunuh, Korban Dituduh Punya Ilmu Santet
Next: DPR Dukung Segala Upaya untuk Tangani Covid-19

Related Posts

capres Anies Baswedan

Gagasan dan Pendapat Anies Baswedan dalam Menghadapi Krisis Iklim di Indonesia

June 13, 2023June 14, 2023 admin

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Jumat 26 November 2021: 30 Wilayah Hujan Lebat dan Angin Kencang

November 25, 2021 admin

Pengamat Nilai Deklarasi Dukungan untuk Sandiaga Maju Capres 2024, Tak Akan Pengaruhi Gerindra

November 12, 2021 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Destinasi Wisata Romantis untuk Pasangan Baru
  • TOEFL ITP Online Tes Bersertifikat untuk Peningkatan Karir dan Studi
  • Jasa Maklon Skincare, Solusi Praktis Membangun Brand Kecantikan Sendiri
  • iPhone 12: Masih Layak Digunakan di Tahun 2024 atau Sudah Ketinggalan Zaman?
  • Faktor-faktor Penting dalam Memilih Asuransi Terpercaya untuk Kesehatan dan Keuangan – BCA Life

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.