Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya Aisyah alias AL, gadis cilik berusia 7 tahun di Dusun Paponan, Desa Bejen Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Keempat tersangka pun dihadirkan kepolisian dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). Keempat tersangka tersebut masing masing Marsidi (43) ayah kandung korban, Suwartinah (39) ibu kandung korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk. Sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara. Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. "Keempat orang ini adalah orangtua korban, dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," katanya. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian itu diperkirakan pada awal Januari 2021.
Sedangkan kasusnya baru terungkap, Minggu (16/5/2021). "Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan nafas dan meninggal. Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh dia dan orang lain, yaitu dukun dan asitennya. Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebelumnya Kepala Desa Bajen, Sugeng mengatakan sejak awal warga sekitar memang merasa kurang nyaman dengan keberadaan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni B dan H yang membuka praktik supranatural di desa itu. Sugeng menambahkan, lantaran ingin terlihat kondang B dan H selalu menawarkan jasa pengobatan supranatural kepada masyarakat. "Tapi masyarakat kami tidak tergiur dengan omongan mereka berdua. Karena belum pernah terbukti. Belum ada orang yang sembuh setelah ditangani mereka," jelasnya.
Barulah keluarga M dan S yang tak lain adalah orang tua A menjadi korban tipu daya dua tersangka dalam kasus ini. Dari keterangan Sugeng, B dan H mengklaim bahwa A adalah anak genderuwo. Sebagai pembuktian pernyataan itu, H kemudian menyuruh A untuk memakan bunga mahoni dan beberapa cabai.
"Untuk mengetes kalau anak itu adalah anak genderuwo, pernah korban itu disuruh makan bunga mahoni. Itu kan pahit sekali, sama cabai. Kalau korban tidak merasa pahit, berarti dia benar anak genderuwo. Dan benar saja, waktu itu korban tidak merasakan pahit," ungkap Sugeng. Melihat hal itu orang tua A semakin percaya jika anaknya bermasalah dan harapan dia kepada B dan H untuk menyembuhkan buah hatinya semakin tinggi. Kemudian ritual menenggelamkan A di bak mandi pun dimulai, dengan kayakinan jika itu satu satunya cara untuk meruwat A dari keberadaan genderuwo.
"Menurut pengakuan A dimasukan ke bak mandi empat kali. Pertama gak apa apa, kedua dan ketiga juga gak apa. Pas yang keempat mungkin karena terlalu lama korban ini akhirnya pingsan," kata Sugeng.