Pada 2020 lalu, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi, Kombes Pol Rachmat Widodo, viral di media sosial. Terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan anak kandung Rachmat, Aurellia Renatha, yang menunjukkan bukti bukti dirinya, sang ibu, serta saudaranya, menjadi korban KDRT. Dilansir , Rachmat pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Juli 2020.
Ia juga mendapat sanksi berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Menurut hasil sidang KKEP, Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma). "Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Selain diberikan demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik. Ia diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak pihak yang dirugikan. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelum mendapat demosi menjadi Pamen Yanma, Rachmat Widodo adalah penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. Dikutip dari , Rachmat lahir pada 5 Oktober 1965. Sebelum menginjakkan kakinya di Mabes Polri, Rachmat bertugas di Polda Jawa Tengah sebagai Karo Ops.
Ia baru dimutasi ke Mabes Polri pada 1 Mei 2020. Namun, tak berselang lama, ia justru terjerat kasus KDRT. Berikut ini riwayat jabatan Rachmat:
Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri; Kabid Penanganan Kontijensi pd Asdep 3/V; Karo Ops Polda Jateng;
Karo Ops Polda Riau. Dikutip dari KompasTV, kasus KDRT yang dilakukan Rachmat Widodo terbongkar saat sang putri, Aurellia Renatha, mengunggah rekaman yang memperdengarkan dirinya, ibu dan saudaranya, dianiaya. Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita yang tak terima anaknya dipukul.
Tak hanya itu, ia juga mengancam akan melaporkan pria penganiaya ke Divpropam Polri. Diketahui, penganiayaan terhadap Aurel, ibu, dan saudaranya bermula dari telepon genggam yang diduga berisi pesan singkat Rachmat dengan perempuan lain. Aurel yang mengunggah rekaman bukti penganiayaan me mention akun @divpropampolri di keterangannya.
Ia mempertanyakan, apakah seorang anggota kepolisian diperbolehkan beristri dua, Tak hanya itu, ia juga mengklaim sang ayah kerap memanfaatkan pangkat dan kekuasaannya untuk menyakiti orang lain. “ Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya nggak boleh dua ya ,” tulis Aurellia.
“ Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang orang, dzolim ,” ujar Aurellia. Selain rekaman suara, Aurel juga mengunggah foto foto dirinya mengalami lebam akibat diduga dianiaya. Foto foto itu diunggah di Instagram Story nya.
Terkait kasus KDRT itu, Aurel dan ayahnya saling lapor. Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Dilansir , Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Juili 2020 lalu.
Sementara Aurel ditetapkan menjadi tersangka setahun setelahnya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus KDRT yang melibatkan Rachmat Widodo dan Aurrelia Renatha akan berlanjut ke persidangan. Pasalnya, segala upaya perdamaian, termasuk mediasi, antara Rachmat dan Aurel, tak mencapai kesepakatan.
"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir . "Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya. Lebih lanjut, Guruh mengungkapkan kasus KDRT ini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.
Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP. "Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya. "Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.