Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM dengan cara online? Tak ada cara yang khusus, sebenarnya, sebab BLT untuk UMKM ini akan diperuntukkan pada tiap UMKM yang telah mendaftarkan diri melalui situs web OSS. Oleh sebab itu, segera daftarkan UMKM yang dimiliki supaya memenuhi syarat untuk mendapat BLT. Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara daftar UMKM online.
Bagaimana Cara Daftar UMKM Online?
Jika Anda adalah pelaku usaha yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), lantas Anda wajib mempunyai izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah usahanya.
Izin Komersial atau Operasional akan diperuntukkan pada pelaku usaha yang telah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan registrasi barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Karakteristik dan Kriteria UMKM
1. Livelihood Activities
Merupakan UMKM yang umumnya bergerak di sektor informal dan dipakai sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah.
2. Micro Enterprise
Jenis UMKM yang mempunyai sifat pengrajin tetapi tidak mempunyai sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise
Jenis UMKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan sanggup menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.
4. Fast Moving Enterprise
Jenis UMKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan serta sanggup melakukan transformasi usaha ke skala yang lebih besar.
UMKM dengan kriteria seperti inilah yang patut untuk melakukan registrasi UMKM online demi mendapat banyak kemudahan dalam pengembangan usaha.
Syarat-syarat untuk Daftar UMKM Online
Syarat-syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
- Mempunyai usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Tidak tengah dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Syarat-syarat Dokumen
- Fotokopi kartu identitas/KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha UMKM.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha
- Nomor Izin Berusaha
- Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Cara Daftar UMKM Online
Setelah semua syarat-syarat register UMKM online terpenuhi, barulah Anda masuk ke tahapan cara register UMKM online. Pertanyaannya, register UMKM Online di mana? Tidak perlu bingung sebab pemerintah telah menyiapkan situs web khusus untuk mendaftarkan UMKM dengan cara online, yaitu Online Single Submission atau OSS yang beralamat di oss.go.id.
Telah siap untuk mendaftarkan UMKM? Langsung saja ikuti tahapan-tahapan mudah berikut:
- Masuk ke situs resmi OSS di go.id.
- Lakukan login bagi yang telah mempunyai akun di OSS.
- Jika belum, lakukan registrasi lebih dulu melalui menu Registrasi.
- Setelah selesai, Anda bisa langsung login dan
- Pilih tombol IzinBerusaha > tekan Perseorangan.
- Pilih menu Registrasi NIB sesuai dengan aktivitas usaha yang dimiliki.
- Lanjutkan dengan mengisi data dengan cara lengkap dan benar.
- Selanjutnya tekan tombol Simpan dan Lanjutkan
- Lanjutkan dengan memberikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
- Selanjutnya centang pada kotak disclaimer dan tekan proses NIB.
Untuk jenis usaha dengan skala kecil, umumnya pada bagian formulir komitmen prasarana usaha, Anda bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan syarat-syarat. Supaya semua syarat register UMKM online bisa terpenuhi dengan baik maka penggiat UMKM harus membuat SKU yang umumnya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa.